Akun Pembelajaran adalah akun elektronik yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.

Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung kegiatan belajar, baik Belajar Dari Rumah maupun pembelajaran tatap muka, melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi.

Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan domain @belajar.id. Penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya.

Siapa saja yang mendapatkan Akun Pembelajaran?

  • Peserta Didik, meliputi:
    • SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;
    • SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;
    • SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;
    • SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13;
    • SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;
  • Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
  • Tenaga Kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:
    • Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah)
    • Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Post a Comment

أحدث أقدم